100.Hukum Olahraga Tinjju dan Hukum Menontonnya

Pertanyaan:

Bagaimana Hukum Menonton Tinju ??

Jawaban:
Haram bermain tinju, kecuali ada jaminan keselamatan jiwa dan bertujuan untuk olah raga, berlatih perang, di samping tidak ada hal-hal lain yang bertentangan syara';  seperti judi, membuka aurot, dan lain-lain.
(Taudlihul ahkam juz 5, hal 459).
Adapun pendapat yang mengharamkan dengan alasan
Tinju itu tidak boleh (haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan” (QS al Baqarah:195).
Allah juga berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri sesungguhnya Allah itu sangat sayang dengan kalian” (QS an Nisa:29).
Dalam tinju terdapat bahaya yang besar tanpa adanya manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan bahayanya dan setiap kegiatan yang kondisinya demikian hukumnya haram untuk dilakukan.
Adapun melihat tinju boleh-boleh aja, asalkan tinjunya memang benar-benar dilakukan oleh orang professional, kalau tinjunya sekedar orang bertengkar di jalan, ya kita punya kewajiban/beban hukum untuk melerainya/memisahnya.