Pertanyaan:
Bagaimana Hukum Menonton Tinju ??
Jawaban:
Haram bermain tinju, kecuali ada jaminan keselamatan jiwa dan
bertujuan untuk olah raga, berlatih perang, di samping tidak ada hal-hal
lain yang bertentangan syara'; seperti judi, membuka aurot, dan
lain-lain.
(Taudlihul ahkam juz 5, hal 459).
Adapun pendapat yang mengharamkan dengan alasan
Tinju itu tidak boleh (haram) dengan alasan mengandung banyak
bahaya bagi manusia. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian
campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan” (QS al Baqarah:195).
Allah juga berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian membunuh
diri kalian sendiri sesungguhnya Allah itu sangat sayang dengan kalian”
(QS an Nisa:29).
Dalam tinju terdapat bahaya yang besar tanpa adanya manfaat yang
jauh lebih besar dibandingkan bahayanya dan setiap kegiatan yang
kondisinya demikian hukumnya haram untuk dilakukan.
Adapun melihat tinju boleh-boleh aja, asalkan tinjunya memang
benar-benar dilakukan oleh orang professional, kalau tinjunya sekedar
orang bertengkar di jalan, ya kita punya kewajiban/beban hukum untuk
melerainya/memisahnya.