Pertanyaan:
Pettuallangg A-z
Mau tanyaapa hukumnya lk2 islam menikahi wanita musrik atau kafir.Boleh/halal atau tidak?Nikahnya sah atau tidak?
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim
Di antara masalah yang membuat miris hati kaum muslimin yang
konsisten dengan ajaran Islam, banyaknya orang yang menikah dengan
pasangan yang berbeda aqidah tanpa mengindahkan larangan dan aturan
agama. Oleh sebab itu, masalah tersebut perlu dibahas dengan merujuk
kepada Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Rasul-Nya Shallallaahu
alaihi wa Sallam dengan penjelasan para ulama.
Muslimah menikah dengan laki-laki non muslim
Tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan wanita muslimah
menikah dengan laki-laki non muslim, bahkan ijma’ ulama menyatakan
haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, baik dari
kalangan musyrikin (Budha, Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah
kuburan dan lain-lain) ataupun dari kalangan orang-orang murtad dan
Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini berdasarkan firman Allah“Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu
kemba-likan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir, mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka.” (Al Mumtahanah: 10)
Di dalam ayat ini, sangat jelas sekali Allah Subhanahu wa Ta'ala
menjelaskan bahwa wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir. Dan
di antara hikmah pengharaman ini adalah bahwa Islam itu tinggi dan tidak
ada yang lebih tinggi darinya. Dan sesungguhnya laki-laki itu memilki
hak qawamah (pengendalian) atas istrinya dan si istri itu wajib
mentaatinya di dalam perintah yang ma’ruf. Hal ini berarti mengandung
makna perwalian dan kekuasaan atas wanita, sedangkan Allah Subhanahu wa
Ta'ala tidak menjadikan kekuasaan bagi orang kafir terhadap orang muslim
atau muslimah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,“Dan Allah
sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas
orang-orang mu’min.” (An Nisaa: 141).
Kemudian suami yang kafir itu tidak mengakui akan agama wanita
muslimah, bahkan dia itu mendustakan Kitabnya, mengingkari Rasulnya dan
tidak mungkin rumah tangga bisa damai dan kehidupan bisa terus
berlangsung bila disertai perbedaan yang sangat mendasar ini.
Dan di antara dalil yang mengharamkan pernikahan ini adalah
firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala ,“Dan jangalah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka
beriman.” (Al Baqarah: 221).
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang para wali
(ayah, kakek, saudara, paman dan orang-orang yang memiliki hak perwalian
atas wanita) menikahkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya dengan
orang musyrik. Yang dimaksud musyrik di sini adalah semua orang yang
tidak beragama Islam, mencakup penyembah berhala, Majusi, Yahudi,
Nashrani dan orang yang murtad dari Islam.Ibnu Katsir Asy Syafi’iy
rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita-wanita muslimat
dengan orang-orang musyrik.”
Al Imam Al Qurthubiy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan
wanita muslimah dengan orang musyrik. Dan Umat ini telah berijma’ bahwa
laki-laki musyrik itu tidak boleh menggauli wanita mu’minah,
bagaimanapun bentuknya, karena perbuatan itu merupakan penghinaan
terhadap Islam.”
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, (Ulama ijma’) bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir.
Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy hafidhahullah berkata, “Tidak halal
bagi muslimah menikah dengan orang kafir secara mutlaq, baik Ahlul Kitab
ataupun bukan.”
Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah berkata, “Laki-laki kafir
tidak halal menikahi wanita muslimah,10 berdasarkan firman-Nya Subhanahu
wa Ta'ala, “Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Jelaslah bahwa pernikahan antara muslimah dengan laki-laki non muslim itu adalah haram, tidak sah dan bathil.
Muslim menikah dengan wanita-wanita non muslim.
Sebagaimana wanita muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non
muslim, begitu juga laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non
Islam, berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,“Dan janganlah kamu
nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Ayat ini secara umum menerangkan keharaman laki-laki muslim menikah
dengan wanita musyrik (kafir), meskipun ada ayat yang mengecualikan
darinya, yakni untuk wanita ahlu kitab, yang akan kita bahas nanti.
Tidak boleh seorang muslim menikahi wanita Budha, Hindu, Konghucu,
Shinto, wanita yang murtad dari Islam. Dan jika seorang laki-laki kafir
masuk Islam sedangkan istrinya tidak atau bila si istri murtad dari
Islam, maka dia harus melepaskannya, berdasar-kan firman Allah Subhanahu
wa Ta'ala“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan wanita-wanita kafir.” (Al Mumtahanah: 10).
Di dalam hal ini, sama saja baik wanita itu murtad masuk agama
Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) atau agama lainnya atau tidak masuk
agama mana-mana atau dia itu tidak shalat, tetap pernikahannya lepas,
karena Islam tidak mengakui statusnya saat masuk agama barunya, berbeda
kalau memang dia dari awalnya termasuk Ahlul Kitab, maka hal ini
memiliki hukum tersendiri.
Namun dari keharaman menikahi wanita kafir ini dikecualikan
terhadap wanita dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) yang
memang sejak awal dia memeluk agama ini, bukan karena murtad, ini adalah
pendapat Jumhur Ulama, yang didasarkan pada Firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala ,“Dan (dihalalkan bagi kalian meni-kahi) wanita-wanita yang
menjaga kehor-matan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kalian.” (Al Maidah: 5)
Namun demikian, para ulama meng-anggap makruh pernikahan muslim
dengan wanita Ahlul Kitab. Umar Ibnu Al Khaththab Radhiallaahu anhu
pernah memerintahkan Hudzaifah agar melepas istrinya yang beragama
Yahudi, beliau berkata, “Saya tidak mengklaim itu haram, namun saya
khawatir kalian mendapatkan wanita-wanita pezina dari mereka.”
Ibnu Umar Radhiallaahu anhu berpendapat, haram hukumnya menikahi
wanita Ahlul Kitab. Beliau berkata saat ditanya tentang laki-laki muslim
menikahi wanita Yahudi atau Nashrani, “Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya
tidak mengetahui sesuatu dari syirik yang lebih dahsyat dari perkataan
wanita, bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah Subhanahu
wa Ta'ala.”
Namun sebenarnya ada perbedaan antara syiriknya orang-orang musyrik
dengan syiriknya Ahlul Kitab, yaitu kemusy-rikan di dalam keyakinan
orang musyrik adalah asli (pokok) ajaran mereka, sedangkan syirik pada
Ahlul Kitab adalah bid’ah di dalam agama mereka, ini sebagaimana yang
dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Dan perlu diingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan
menikahi wanita Ahlul Kitab, jika wanita itu wanita yang selalu menjaga
kehormatannya, selain mereka, Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengharamkannya. Selanjutnya kita patut bertanya, “Adakah wanita ahlul
kitab yang mampu menjaga kehormatannya?” Realitas menunjuk-kan,
wanita-wanita muslim pun banyak yang tak sanggup menjaga kehormatan diri
mereka, yang di antaranya disebabkan oleh profokasi wanita ahlul kitab.
Yang terpengaruh sudah begitu parah keadaannya, bagaimana lagi yang
mempengaruhi (yang merupakan sumber kehinaan diri). Untuk itu, setiap
muslim dituntut agar bersikap selektif dan waspada demi menjaga hal-hal
yang tidak diinginkan, apalagi dalam hal yang menyangkut keselamatan
akidah dan masa depan Islam dan kaum muslimin.Wallahu a’lam.