Pertanyaan:
Assalamu'alaikum...Bolehkah maskawin menggunakan ayat alqur'an ?
Bila boleh mhn sertakan juga ibarohnya
Jawaban:
Mas kawin berupa mengajarkan bacaan al-Quran atau mengajarkan
hafalan al-Quran pada istri diperbolehkan meskipun sudah bisa baca/hafal
al-Quran yang hendak dia ajarkan karena didalamnya mengandung
kemanfaatan.
ويجوز أن يكون منفعه كالخدمه وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع
المباحة لقوله عز وجل (إنى أريد أن أنكحك إحدى ابنتى هاتين على أن تأجرني
ثمانى حجج) فجعل الرعى صداقا وزوج النبي صلى الله عليه وسلم الواهبة من
الذى خطبها بما معه من القرآن
“Dan boleh mahar yang berupa kemanfaatan seperti pengkhidmahan dan
mengajarkan al-Quran dan kemanfatan-kemanfatan lainnya, berdasarkan
firman Allah “Berkatalah dia (Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud
menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar
bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun” (QS. 28:27) dalam ayat
tersebut pengkhidmahan berupa menggembala dijadikan mas kawin dan karena
baginda Nabi Muhammad SAW. Menikahi wanita yang beliau pinang, juga ada
yang hanya memakai sesuatu dari al-Quran”Al-Majmuu’ ala Syarh
al-Muhadzdzab 16/328______________________
ويجوز ان يتزوجها علي منفعة معلومة كتعليم القرأن.... ولا فرق لتعليم
القرأن بين ان يكون لكله كما هو ظاهره او لسور معينة منه كالفاتحة وغيرها
او لقدر معين من سورة معينة كربع من سورة يس وان كانت تعريفه
“Dan boleh bagi seorang (calon) suami menikahi wanita dengan
memakai kemanfaatan yang telah diketahui seperti mengajarkan al-Quran...
Dan tidak terdapat perbedaan mengenai mengajarkan al-Quran antara
mengajarinya seluruh al-Quran atau mengajarkan surat-surat tertentu
seperti surat al-Fatihah atau surat lainnya, atau mengajarkannya pada
batasan tertentu dari sebuah surat yang telah ditentukan seperti
seperempat dari surat Yaasiin meskipun wanita tersebut telah
mengetahuinya.”Al-Baajuuri II/126
* Membacanya sesudah ijab qabul...