072.Ketentian Amil Zakat

Pertanyaan:
ketentuan pengangkatan amil zakat itu bgmn sich ?!
Jawaban:
Amil zakat, Syarat-syarat dan tugas-tugasnyaYang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2) mukallaf (sudah baligh dan berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki,  mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tugas Amil Zakat.
1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat7. Menjaga keamanan harta zakat8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.
Mengingat bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.Macam-macam Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.3. Sekretaris4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.7. Petugas keamanan harta zakat.8. Orang yang membagi-bagikan zakat.
Berikut adalah Hasil Keputusan Bahts Masail PWNU Jatim 2005 di PP. Sidogiri Pasuruan
Deskripsi masalah: 
Dalam kitab-kitab fiqh, amil zakat dibentuk oleh imam. Dan fiqih tidak menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pembentukannya. Apakah pembentukan itu dari inisiatif imam atau pengajuan dari bawah. Sementara yang terjadi di masyarakat, ada yang dibentuk oleh lurah, camat, bupati dst. Ada pula komunitas masyarakat (RT, ormas masjid, lembaga pendidikan, dan bahkan PKK) yang membentuk panitia zakat kemudian diajukan kepada pemerintah setempat, (lurah, camat, atau bupati) untuk dimintakan SK agar diakui keberadaannya.
Pertanyaan : 
a. Siapakah yang dimaksud imam untuk membentuk amil zakat ?
b. Bagaimana dengan Undang-undang Zakat tentang konsep amil dan mekanisme kerjanya ?
c. Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut di atas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?
Jawaban : 
a. Imam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintahan dalam hal ini Presiden. Adapun terkait dengan pembentukan amil zakat adalah presiden dan orang-orang diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat.
Catatan : 
Kepala desa / Lurah tidak termasuk orang-orang diberi wewenang membentuk amil zakat.
 b. Mencermati undang-undang zakat yang ada, konsep pembentukan amil versi undang-undang zakat sesuai dengan konsep fikih. Sedang mekanisme tata kerjanya masih perlu untuk disempurnakan, karena ada tugas-tugas dan kewenangan amil yang belum terakomodir dalam UU zakat, diantaranya kewenangan mengambil zakat secara paksa jika ada muzakki yang menolak membayar zakat.
Maraji :
Sama dengan jawaban sub a.
c. Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat.
 نهاية المهتاج الجزء السادس ص 168 ما نصهالباجورى جزء 1 ص 290 ما نصهموهبة ذي الفضل على شرح مقدمة بافضل الجزء الرابع ص 120 ما نصه
الفتاوي الكبرى الفقهية لابن حجر الهيتمي 4 ص 116 
المهذب ج: 1 ص: 355- 356
موهبة ذي الفضل على شرح مقدمة بافضل الجزء الرابع ص 120 ما نصه :