Pertanyaan:
assalamu'alaikum. . para ustad ustadzah yg saya hormati. aq
prnah denger kal0 sdh melakukan sholat witir gk boleh sholat sunat lg
tu pa bener. .?m0h0n d jelaskan, .syukron
Jawaban:
Bulan Ramadlan adalah bulan ibadah, siang dan malam selama
sebulan, bermacam-macam cabang ibadah yang dilakukan oleh umat muslim.
Pada malam hari hampir seluruh kaum muslimin mengikuti jamaah shalat
Isya’ dilanjutkan dengan shalat Tarawih dan Witir juga berjamaah.
Kemudian pada waktu sahur sebagian dari mereka ada yang melakukan shalat
Tahajjud.
Kita semua tahu bahwa shalat Tahajjud adalah shalat malam yang
dilakukan setelah tidur, sementara ada hadits nabi yang menerangkan
bahwa shalat witir itu pelaksanaannya di penghujung shalat malam. Sabda
Nabi SAW. :
اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا. رواه البيهقي وأبو داود (الجامع الصغير ص: 10)
Artinya :
“Lakukanlah shalat yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”. HR. Baihaqi dan Abu Dawud.
Hadits ini difahami oleh sebagian orang bahwa setelah shalat witir pada saaat malam itu sudah tidak ada shalat sunat lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut, sering muncul pertanyaan : apabila
kita sudah melaksanakan shalat witir setelah tarawih sebagaimana yang
biasa bita lakukan setiapmalam di bulan ramadlan kemudian kita tidur dan
nanti menjelang pagi kita bangun, bolehkah kita melakukan shalat
tahajjud? Jika hal itu boleh apakah kita masih disunatkan melakukan
shalat witir lagi?
Mengenai masalah ini, para fuqaha’ memahami bahwa kata
perintah اجعلوا dalam hadits Nabi di atas adalah perintah sunat, bukan
perintah wajib. Maka pengertiannya : shalat witir itu sebaiknya
dilakukan pada akhir shalat malam. Bagi mereka yang biasa melakukan
shalat tahajjud, shalat witirnya diakhirkan setelah tahajjud. Andai kata
mereka sesudah melakukan shalat witir kemudian tidur dan nanti bangun
malam kemudian melakukan shalat tahajjud, yang demikian itu juga boleh,
yang penting mareka tidak melakkukan shalat witir lagi. Ketentuan hukum
seperti tersebut telah difatwakan oelh Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam
kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri juz I hal. 132 :
وَالْوَاحِدَةُ هِيَ أَقَلُّ الْوِتْرِ .... وَوَقْتُهُ
بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ .... وَيُسَنُّ جَعْلُهُ
آخِرَ صَلاَةِ اللَّيْلِ، لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: اِجْعَلُوْا آخِرَ
صَلاَتِكُمْ مِنَ اللَّيْلِ وِتْرًا. فَإِنْ كَانَ لَهُ تَهَجُّدٌ أَخَّرَ
الْوِتْرَ إِلَى أَنْ يَتَهَجَّدَ، فَإِنْ أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ
يُنْدَبْ لَهُ إِعَادَتُهُ، بَلْ لاَ يَصِحُّ، لَخَبَرِ : لاَ وِتْرَانِ
فِيْ لَيْلَةٍ. اهـ
Artinya :
“Shalat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar. Disunatkan melaksanakan shalat witir pada akhir shalat malam. Dalilnyahadits
riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim : Lakukanlah shalatmu yang paling
akhir di waktu malam itu berupa shalat witir. Apabila seseorang biasa
bertahajjud, maka witirnya diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata
dia melakukan witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajjud,
maka dia tidak disunatkan mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika
diulang. Dalilnya hadits nabi : tidak ada pelaksanaan shalat witir dua
kali pada satu malam”.
Demikian fatwa syaikh Ibrahim Al-Bajuri. Tidak berbeda dengan fatwa
tersebut syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Abd. Rahman Ad-Dimasyqi
As-Syafi’i dalam kitabnya “Rahmatul Ummah” hal. 55 juga menulis sebagai
berikut :
وَإِذَا أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُعِدْهُ عَلَى اْلأَصَحِّ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَمَذْهَبِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ.
Artinya :
“Apabila seseorang sudah melakukan shalat witir kemudian dia
bertahajjud, maka witirnya tidak usah diulang. Demikian menurut pendapat
yang paliang shahih dalam madzhab Imam Syafi’i dan madzhab Imam Abi
Hanifah”.