Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Apabila puasa romadhon batal akibat jima' di siang hari maka
kafaratnya adalah 2 bulan puasa, gimana caranya orang perempuan yang
masih subur berpuasa 2 bulan berturut-tanpa batal, padahal setiap
bulannya kaum perempuan selalu menstruasi.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Jawab:
Perlu saya beritahukan sebelumnya, mengenai perbedaan pendapat
mengenai pelaksanaan kafarat.
Ada tiga macam kafarat:
(1) memerdekakan
budak;
(2) puasa 2 bulan berturut-turut;
(3) memberi makan 60 orang
miskin, tiap orang 1 mud.
Di antara 3 alternatif kafarat tersebut,
seseorang harus melaksanakan dari yang pertama secara berurutan: harus
memerdekakan budak; bila tidak menemukan atau tidak mampu memerdekakan
budak, baru pindah ke alternatif kedua: jika tak mampu berpuasa 2 bulan
berturut-turut, baru boleh memilih alternatif ketiga, memberi makan 60
orang miskin (1 orang 1 mud = 675 gram beras).
Berbeda dengan jumhur, menurut madzhab Malikiyah seseorang boleh
langsung memilih yang mana saja di antara 3 alternatif. Yang paling
utama, menurut madzhab ini, adalah yang terakhir memberi makan 60 orang
miskin, dengan alasan mengandung nilai sosial.
Karena pada masa sekarang ini, sudah tidak ditemui lagi budak,
tinggal sekarang 2 pilihan yang terakhir: puasa dua bulan berturut-turut
(tataabu') dan memberi makan 60 orang miskin.
Pengertian 2 bulan
berturut-turut adalah keharusan melaksanakannya secara berturut-turut
jika tidak ada 'udzur, seperti sakit, haid, nifas, bepergian, dll.
Termasuk di sini juga karena lupa, salah menghitung, dan semacamnya.
Yang dianggap membatalkan tataabu', karenanya harus mengulang sejak
awal, adalah bila ia sengaja membatalkan puasa kafarahnya tanpa ada
'udzur.