assalamu'alaikm pertanyaan titipan
boleh kah
seorang wanita mengkonsumsi obat tu'menghentikan haid di dlm bln
puasaramadhanniat perempuan trsbt supaya tidak bolong puasax
monggo di kinclongke
JAWABAN
pendapat kalangan madzhab selain syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.
وَفِيْ فَتَاوَى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ"
Dalam
Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath) di
simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya
haid." (Ghayatut Talkhis: 196)
Sumber kitab:Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247 / halaman 196, maktabah syamilah (Fiqh Syafi’iyyah)
اَلْمَالِكِيَّةُ
قَالُوْاأَمَّا أَنْ تَصُوْمَ الْحَيْضُ بِسَبَبِ دَوَاءٍ فِيْ غَيْرِ
مَوْعِدِهِ فَإِنَّ الظَّاهِرَ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يُسَمَّى حَيْضًا
وَلَا تَنْقَضِيْ بِهَ عِدَّتُهَا وَهَذَا بِخِلَافِ مَا إِذَا
اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً يَنْقَطِعُ بِهِ الْحَيْضُ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِ
الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ
عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ
تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ
الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ"
Kalangan
Malikiyyah berpendapat :Haid adalah darah yang yang keluar dari alat
kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum.Bila
wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam
masanya, menurut pendapat yang zhahir masa-masa tidak dikatakan haid dan
tidak menghabiskan masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan
meminum obat untuk menghentikan haidnya diselain waktu kebiasaannya,
maka ia dinyatakan suci namun iddahnya dapat terputus karena
sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat
keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga
kesehatan wajib hukumnya." (al-Fiqhu 'ala Madzahibil 'Arba'ah, 1/103)
Kalangan
Hanabilah menjelaskan :Diperkenankan bagi wanita meminum obat yang
diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya,
itupun bila seijin suami karena suami punya hak anak atas dirinya, Imam
malik memakruhkannya bila menimbulkan bahaya dalam raganya seperti
diperkenankan baginya meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk
mendapatkan masa haidnya hanya saja bila bertujuan yang diharamkan
syara’ seperti agar tidak berpuasa dibulan ramadhan maka tidak
diperkenankan.
Wanita yang meminum obat
kemudian hilang haidnya maka dihukumi wanita suci, namun wanita yang
meminum obat agar mendapatkan haidnya sebelum masanya tiba maka darah
yang keluar menurut kalangan malikiyyah bukanlah darah haid dan dia
tetap dikatakan suci dan tidak habis iddahnya dan tidak halal untuk
dinikahi, baginya tetap wajib sholat dan puasa karena kemungkinannya
bukan darah haid, boleh mengqadha puasanya bukan shalatnya karena
kemungkinan yang keluar darah haid.Kalangan Hanafiyyah menjelaskan :
Wanita yang meminum obat kemudian keluar darah haid pada masa-masanya,
yang keluar adalah darah haid dan menghabiskan masa iddahnya."
(Haasyiyah Ibn ‘Aabidiin I/202, Haasyiyah ad-Daasuqi I/167-168, Mawaahib
al-jaliil I/366, Kasysyaaf alQanaa’ I/218)[al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyah, 18/327]
Wallahu a'lam