pertanyaan
jka seorang wnta dlam masa
iddah tpi dia mnikah lgi,,bgmna hukum pernkahanya tersebut ? klu d
anggap itu suatu kslahan bgmna cra memperbaikinya ?
ats jwabnya sya ucapkn banyk trma kasih
JAWABAN
WAALAIKUMUSSALAM WAROHMAH
hukum pernikahan nya tdk sah .
Cara
memperbaikinya lakukan pernikahan setelah selesai masa iddah nya.Secara
bahasa, kata “Iddah” dalam bahasa arab diambil dari kata “al-‘Adad” dan
“al-Ihsha’”yang berarti “Bilangan”, yakni sesuatu yang dihitung oleh
perempuan (istri) dari hari-hari dan haid.atau hitungan dari haid atau
suci, atau hitungan bulan.
Secara istilah , “Iddah” berarti sejumlah waktu ( hari ) untuk menunggu bagi perempuan dan tidak boleh untuk menikah setelah wafat suaminya atau berpisah denganya.
Dikalangan para ulama fiqh terdapat banyak
pendapat dalam memberikan pengertian iddah. Menurut ulama Hanafiah,
iddahberarti saat-saat tertentu menurut syara’ untuk menyelesaikan
hal-hal yang terkait dengan perkawinan. dengan kata lain saat menunggu
bagi wanita ketika berpalingnya perkawinan atau yang serupa.
Sedangkan
menurut ulama jumhur, Iddah berarti saat menunggu bagi perempuan
(istri) untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau untuk beribadah, atau
keadaan bersedih-berduka cita terhadap perkawinanya, yang
berakhir.Hukum menunggu bagi bekas istri yang telah dicerai oleh
suaminya atau suaminya meninggal dunia itu adalah wajib dan lama
waktunya ditetapkan oleh agama sesuai dengan keadaan bekas suami yang
mencerai atau bekas istri yang dicerai.Ikatan pernikahan antara
suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai)
maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini
terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk
menikah lagi) secara syar’i.Didalam masa iddah terdapat hikmah
diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna,
untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar
tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan
memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya).Hikmah yang lain adalah
memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah
bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah
bercerai.Adapun Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :
- Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i(perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Firman Alloh ‘azza wa jalla : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.” ( QS. Ath-Thalaq ; 4 )
- Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”( QS. Al-Baqarah ; 228 )Yaitu 3 kali masa haidh.
- Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), seperti dijelaskan Alloh ‘azza wa jalla tentang masa iddah dua jenis perempuan ini : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” (QS. At-Thalaq ; 4)
- Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Alloh menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut : “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah)empat bulan sepuluh hari.” QS. Al-Baqarah ; 234
Ayat
ini mencakup wanita yang telah disetubuhi maupun yang belum disetubuhi,
usia muda maupun usia tua dan TIDAK TERMASUK WANITA HAMIL. Karena masa
iddah bagi wanita hamil apabila mereka sampai melahirkan, seperti yang
telah dijelaskan diatas. Demikian yang kami nukil dari kitab Al-Hadyu
An-Nabawi karya Ibnul Qoyyim (5/594-595 ; cetakan Al-Muhaqqaqah)
Wallahu a'lam