bagaimana hukumnya melihat televisi... kebanyakan televisi kan haremnya gak nutup aurot apakah termasuk maksiat???
JAWABAN
Dalam
kitab "Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab" karya
kiyai Thoifur Ali Wafa Al-Maduri diterangkan : "Tidak benar orang yang
mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya harom dengan alasan
adanya tayangan- tayangan televisi yang berisi lagu-lagu yang mengumbar
nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki
dilayar kacanya atau hal-hal lain yang semacam itu. Sebab
tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya harom
lidzatihi (harom karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut
adalah sesuatu yang sifatnya 'aridh i (datang kemudian).
Yang
benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan
salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik itu
perkara yang diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah
sesuatu yang sudah diketahui secara umum. Dan juga tidak bisa dikatakan
bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yang dikatakan alat
malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan
malahi, seperti gitar.
Begitu juga melihat
gambar wanita pada kaca tidak dihukumi harom selama tidak menimbulkan
fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yang diterangkan dalam
kitab "Suluku Sabilil Inshof Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf
(Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan
semena-mena) "
Dari penjelasan diatas dapat
dipahami bahwa hukum asal menonton televisi adalah mubah. Sedangkan bila
yang ditonton adalah hal-hal yang harom maka hukum menontonnya tentunya
harom. Wallohu a'lam
Referensi : 1. Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab, Hal : 50-51
ﻣﺴﺌﻠﺔ
: ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ
ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ
ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ. ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ
ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ
ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ . ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ
ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ
ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ
ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎﻑ