Banyak di antara ibu" rumah tangga yg di kala bulan
puasa sedang hamil tua atau sedang menyusui bayi.sehingga mereka tdk
berpuasa karna beragam alasan. Ada yg karna kasihan anak nya yg gak bisa
menyusui atau juga karna gak kuat berpuasa. Bagaimana tentang hal ini
dalam masalah puasa nya. Apa berdosa dan gmn hukum nya?
JAWABAN
boleh
membatalkan puasanya.namun nanti wajib qodlo. jk alasannya kehawatiran
pd dri sndri mk wjb qodlo.&jk hawatir pd anaknya yg dikandung mk wjb
qodlo+byr fidyah 1 mud utk 1 hari puasa. Utk ukuran 1 mud -+ 679,79
gram beras(beras bagus)./lbh mudahnya di globalkan 700gram.syukur2
1kg.pndpt kuat yg kt pegang dr asy asyafi'iyyah adlh.jk hawatir dg
keadaan diri sendiri sj/hawatir dg keadaan diri sendiri+anak mk wjb
qodho sj. Jk hawatir pd anaknya sj mk hrs byr fidyah+qodlo.(maaf,mksdku
pd saat tdk brpuasa itulah byr fidyahnya)&lambat2nya pd ahir
romadlon.adapun qodlonya ya tntu diluar bln puasa.
Wanita
hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan wajib meng-
Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah
dengan catatan apabila faktornya karena menghawatirkan terhadap dirinya
sendiri, atau menghawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya,
Tendensi ketentuan ini adalah firman Allah swt. “Maka barang siapa di
antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain” (QS. Albaqaarah Ayat 184)
Imam
Syafi’I menyamakan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit sedang
orang sakit pada ayat diatas (saat tidak berpuasa) tidak diwajibkan
membayar fidyah. Jika faktor wanita hamil atau menyusui yang tidak
berpuasa murni karena menghawatirkan anak yang ia kandung atau ia susui
maka dia wajib meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut
sekaligus membayar Fidyah hal ini karena berdasarkan Hadits Nabi yang
diriwayatkan Abu Daud ra dan Imam baehaqi “Wanita hamil dan menyusui,
jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan
seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
Dan
berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar ra. ketika ditanya tentang seorang
wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka
dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada
seorang miskin.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i,
sanadnya shahih) (Jika dikonversikan dalam bentuk liter satu mud adalah
0,6875 liter atau 687,5 mililiter berupa makanan pokok).